Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4. Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
5. Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
6. Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
7. Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
8. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri
Demikian informasi mengenai Dewan Kerja dimasing-masing organisasi.