Pimpinan Gudep dan Pembina Satuan
A. Gudep (Gugus depan).
A. Gudep (Gugus depan).
- Gudep dikelola secara kolektif oleh para pembina gudep yang dipimpin oleh ketua gudep.
- Ketua gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan. Masa bakti ketua gudep maksimal dua periode secara berturut-turut.
- Ketua gudep mengkoordinasikan pembina satuan Pramuka di gudepnya.
- Ketua gudep dapat merangkap sebagai pembina Satuan.
- Ketua Gudep ex-officio anggota Mabigus.
- Memimpin gudep nya selama masa bakti gudep yakni 3 tahun.
- Melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran.
- Meingkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
- Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan gudep.
- Menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam gudepnya.
- Memimpin pembina satuan dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik.
- Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat.
- Menyampaikan laporan tahunan kepada korsa dan kwaran dengan tembusan ke kwarcab.
- Menyampaikan pertanggungjawaban gudep kepada musyawarah gugus (Mugus).
- Dalam melaksanakan tugasnya pembina gudep pembina gudep bertanggungjawab kepada Mugus.
C. Tugas Pembina Satuan
- Membina para Pramuka dalam satuannya.
- Membantu pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara gerakan pramuka dengan orang tua pramuka.
- Memberi laporan kepada pembina gudep tentang perkembangan satuannya.
- Berusaha meningkatkan kemampuan dan ketrampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
- Bertanggungjawab kepada pembina gudep.